Sabtu 25 Oct 2014 13:49 WIB

Muhammadiyah TegasTolak Pernikahan Beda Agama

Rep: C91/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te
Sidang Aturan Pernikahan Beda Agama: Para Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (tengah), Muhammad Alim (kanan), dan Arief Hidayat menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan te

REPUBLIKA.CO.ID, JaKARTA -- Organisasi Muhammadiyah menolak pernikahan beda agama. Dalam keterangannya, pihaknya memperkuat penolakan tersebut berdasarkan perspektif agama Islam.

“Berdasarkan keputusan para ulama Muhammadiyah, wanita muslim haram menikah dengan selain pria yang beragama Islam dan pria muslim haram menikahi perempuan musyrikah,” ujar Syaiful Bakri, Ketua Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seperti dikutip dari Website Mahkamah Konstitusi, Sabtu, (25/10).

Syaiful merupakan pihak terkait dalam perkara pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada sidang yang digelar Rabu, (22/10), di Mahkamah Konstitusi. Keterangannyaitu didasarkan pada aturan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221.

Dalam ayat itu, pria Muslim dilarang menikahi wanita yang bukan beragama Islam. Kendati demikian, Syaiful mengakui adanya perdebatan dalam aturan tersebut karena ada ayat lain yang membolehkan pria muslim untuk menikahi wanita-wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 5.

Muhammadiyah telah menetapkan keputusan pernikahan beda agama tak boleh dilakukan umat islam. “Ada beberapa alasan yang mendukung keputusan kami, pertama adalah ahli kitab yang disebutkan dalam Al Quran dengan yang ada sekarang telah jauh berbeda," jelas Syaiful.

Ia menambahkan, pernikahan beda agama tak mungkin menghasilkan keluarga yang sakinah sebagai alasan utama perkawinan. Bahkan tak dapat menjaga keimanan. Muhammadiyah menegaskan, tak menganjurkan pernikahan beda agama.

Pada sidang yang diajukan oleh mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut, para Pemohon mengajukan dua orang saksi. Salah satu saksi, Ahmad Nurcholis merupakan pemeluk agama Islam yang menikahi seorang perempuan beragama Konghucu.

Ia mengungkapkan, beragam hal yang menjadi kesulitan atas keputusannya tersebut. Mulai dari kesulitan pencatatan sipil hingga keraguan para petugas terhadap parameter “ke-agama-an” yang dimiliki Konghucu.

Bagi Nurcholis, ada dua aspek yang bisa menjadi pertimbangan. “Pertama adalah aspek keagamaan dan yang kedua adalah aspek konstitusi. Dalam aspek keagamaan, mayoritas ulama berkata tidak, meskipun ada kontroversi. Dalam aspek konstitusi, benar tadi kata para pihak terkait, ada kekosongan dalam persoalan ini,” Tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement