Rabu 22 Oct 2014 16:09 WIB

Penistaan Agama di Media Sosial, MUI: Butuh Sikap Tegas Pemerintah

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Foto profil akun Komunitas Anti Islam
Foto: facebook
Foto profil akun Komunitas Anti Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersikap tegas dalam menindak akun media sosial penista agama. Sikap ini penting mengingat gerakan penistaan agama di medsos bisa meluas dan menyebabkan keresahan masyarakat.

“Turun tangan pemerintah, kan ada peraturannya,” ujar Ketua MUI  Bidang Teknologi Informasi, Sinansari Ecip keada ROL, Selasa (21/10). Aturan itu, kata Ecip, merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, atau aturan terkait penistaan agama. Karena itu, pemerintah tidak perlu lagi menunggu laporan dari masyarakat.

Memang, kata dia, tidak ada lembaga pengawas khusus dalam UU ITE. Namun, posisi itu bisa diambilalih Kementerian Komunikasi dan Informatika.Sebagai contoh, tidak ada lembaga pengawas khusus dalam UU Pers. Tapi posisi itu dijalankan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Kendati tidak ada laporan masyarakat, baik dewan pers atau KPI dapat melakukan pengawasan dan penindakan jia dianggap perlu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement