Oleh: Hafidz Muftisany
Allah menjadikan manusia sebagai khalifah untuk menjaga bumi dan ciptaannya. Salah satu menjaga ciptaan-Nya adalah merawat nikmat anggota tubuh yang diberikan kepada manusia. Salah satu cara merawat anggota tubuh itu adalah dengan memperhatikan kesucian dan kebersihan.
Saat ini, banyak Muslimah dengan beralasan ingin menjaga kebersihan diri kemudian mendatangi salon kecantikan. Tak heran, usaha salon menjamur dan menjadi ladang bisnis yang menggiurkan.
Bahkan, beberapa tahun terakhir muncul salon Muslimah dengan beberapa perawatan yang berbeda dari salon biasanya. Lalu, bagaimanakah para ulama memandang hukum mendirikan salon kecantikan sebagai sebuah usaha?
Islam datang untuk mengajak orang berhias dan mempercantik diri secara seimbang dan sederhana. Islam juga mengingkari orang-orang yang mengharamkan perhiasan secara mutlak.
Bahkan, Allah SWT menjadikan perhiasan dan kerapihan sebagai awalan shalat. “Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid.” (QS al-A’raf :31).
Jika Islam mensyariatkan berhias kepada laki-laki dan wanita secara keseluruhan, berarti Islam memelihara fitrah wanita dan kewanitaannya. Termasuk di dalamnya, ia boleh berhias dengan sesuatu yang diharamkan untuk laki-laki, seperti memakai sutra dan emas. Jadi, secara prinsip umum menghias diri bagi seorang wanita adalah diperbolehkan.
Mengenai hukum mendirikan salon yang merias wanita, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat, harus dilihat dulu niat dari mendirikan salon tersebut. Hukumnya boleh jika niatnya untuk menambah penghasilan sehingga membantu ekonomi keluarga, asal cara menjalankan usaha salon tersebut dibenarkan syarah.
Salon kecantikan yang diperbolehkan adalah membuka salon khusus wanita dengan pekerja salon juga wanita. Harus pula dicantumkan pengumuman yang jelas jika salon tersebut hanya khusus wanita. Alat-alat yang digunakan dalam salon juga harus peralatan yang dibenarkan agama.
Selanjutnya, jika merias rambut, harus diperhatikan ada dua hukum dalam hal ini. Majelis Tarjih menilai, jika merias rambut dengan tujuan berhias di depan suami maka hukumnya boleh. Namun, jika merias rambut tujuannya untuk diperlihatkan kepada yang bukan muhrim hukumnya tidak boleh.