Rabu 15 Oct 2014 13:25 WIB

Bayi Didaftarkan Haji, MUI: tak Masalah

Rep: C60/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Leisure - Baby Hijabers Model Bayi : Alula Humaira Asbarinsyah Model Ibu : Linna Soraya Leisure - Baby Hijabers .(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Leisure - Baby Hijabers Model Bayi : Alula Humaira Asbarinsyah Model Ibu : Linna Soraya Leisure - Baby Hijabers .(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pendaftaran haji bagi balita tidak melanggar aturan apapun. Pendaftaran itu merupakan bentuk antisipasi dari antrian kuota haji yang terlalu panjang.

"Secara hukum gak masalah," ujar sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam kepada Republika, Rabu, (15/10).

Niam menyatakan, fenomena pendaftaran haji bayi merupakan bentuk antisipasi dari antrean haji hingga belasan tahun.

Menurut Niam, sepanjang fenomena antiran panjang masih menjadi bagian dari pendaftaran haji di tanah air,  maka akan ada upaya antisipasi pendaftaran sejak balita. "Mereka (orang tua bayi) memprediksikan agar ketika anaknya sudah baligh, sudah bisa haji. Jadi ngepasi," ujar Niam.

Mengingat status baligh merupakan salah satu syarat yg harus dipenuhi umat islam sebelum diwajibkan beribadah. "Syarat wajib haji kan mukallaf dan mampu," ujar dia.

Namun dia optimistis bahwa pemerintah akan mampu mencari jalan keluar dari fenomena antrian panjang ini. Niam sekaligus mengingatkan bahwa regulasi pengaturan haji merupakan hal yang paling penting untuk diperbaiki saat ini.

"Soal model antriannya gimana, kan pemerintah yang diberikan mandat untuk mengantur itu," ujar dia.

Dia mengingatkan, bahwa tujuan utama dari penyelenggaraan haji adalah terlayaninya jamaah yang sudah wajib melaksanakan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement