REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Hari ini, Selasa (14/10), pemerintah secara resmi memberikan pandangannya soal upaya legalisasi pernikahan beda agama ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataannya, pemerintah melalui Kementerian Agama menyatakan, Negara melalui Undang-Undang No.1 tahun 1974 tidak mengenal perkawinan beda agama.
“Perkawinan beda agama merupakan fakta yang terjadi oleh segelintir orang yang mengusung teologi lintas agama dan kebebasan hak asasi manusia,” kata Kepala Subdit Kepenghuluan Anwar Saadi kepada ROL pada Selasa (14/10).
Dari beberapa kasus yang terjadi, kata dia, perkawinan beda agama selalu menyisakan konflik dalam keluarga. Konflik di antaranya terjadi konflik kepentingan dalam pengasuhan anak di mana orang tua yang beragama Islam memiliki kewajiban mendidik anaknya secara Islam begitu pun sebaliknya yang non muslim.
Di samping itu, perkawinan beda agama juga menyisakan persoalan administrasi yang merugikan pelaku nikah beda agama. Meskipun ada lembaga yang bertindak sebagai “KUA swasta”, lanjut Anwar, menikahkan pasangan beda agama tetap saja bukti nikahnya tidak dapat dicatat di KUA Kecamatan.