Ahad 05 Oct 2014 14:25 WIB

Rabithah Haji: Sudah Cukup Jamaah Haji Jadi Kelinci Percobaan

Rep: c78/ Red: Joko Sadewo
Jamaah haji melaksanakan tawaf di Baitullah, Makkah, Arab aSaudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo/ca
Jamaah haji melaksanakan tawaf di Baitullah, Makkah, Arab aSaudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus dikawal agar mekanisme pembentukannya mengarah pada sistem yang transparan dan berorientasi kepentingan jamaah haji. Dalam pembentukannya, pemerintah harus menyiapkan dewan pengawas yang kompeten, sekaligus juga menyiapkan dewan syariah yang akan menjamin sistem pengelolaan dana haji sejalan dengan syariat Islam.

“Kalau tidak dikontrol dengan baik, tidak dikawal transparansinya, maka akan kebablasan. Bisa saja dana haji ini nasibnya sama seperti sekarang ini bahkan lebih parah,” kata Ketua umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfudin.

Dikatakannya, Rabithah sejak 2007 telah memperjuangkan pemisahan pengelolaan keuangan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kepada pemerintah dan DPR dalam mekanisme undang-undang. Ketika hal tersebut telah tercapai, dengan adanya UU PKH ia berharap pengawasan badan pascadibentuk akan transparan dan berintegritas.

Ia juga menekankan agar pemerintah tidak berlama-lama dalam membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sampai dua tahun ke depan. Kesiapan BPKH harus sudah matang dalam penyelenggaraan haji tahun depan. “Harus segera, sudah cukup jamaah kita jadi kelinci percobaan,” ujarnya.

Jika Menteri Agamanya cerdas, lanjut dia, maka proses implementasi UU PKH akan segera rampung. Sebab penyelenggaraan haji bukan hal baru dalam pemerintahan Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan rutin setiap tahun dan pemerintah pastinya telah memiliki instrumen haji yang mesti diperbaiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement