REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Aset umat Islam berupa wakaf tak hanya berfungsi sebagai ladang pahala. Lebih jauh, wakaf dapat diberdayakan sebagai instrumen ekonomi yang produktif untuk pemberdayaan masyarakat yang lebih luas.
“Mula-mula harus diberi pemahaman kepada masyarakat, utamanya nadzir, bahwa pemanfaatan tanah wakaf bukan sekadar untuk musala atau kuburan saja,” kata Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag Hamka, Selasa (30/9).
Ia menargetkan para nadzir atau pengelola wakaf agar memiliki jiwa bisnis, tapi tetap memerhatikan amanahnya sebagai pengelola wakaf.
Caranya, mereka akan diberikan pemahaman dan pelatihan agar berjiwa entrepreneur dan dapat mengelola tanah wakaf secara produktif. Setelah mereka paham, barulah dengan sendirinya para nadzir yang akan mengoptimalkan aset wakaf dengan produktif.
Lahan wakaf, lanjut dia, terutama yang berada di kawasan strategis, akan lebih bermanfaat apabila dibangun sarana bisnis yang produktif semisal dibangun hotel, penginapan, atau lahan bisnis lainnya.
Diakui Hamka, kendala pemerintah dalam mengarahkan masyarakat menuju wakaf produktif tidak sederhana. Di samping pemahaman masyarakat terutama nadzir yang masih belum bisa mengoptimalkan potensi tanah wakaf.
Kendala lainnya karena beberapa kasus tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat tanah sehingga rentan sengketa.