REPUBLIKA.CO.ID,
Ia berharap, dengan dialog dan diskusi dengan para penghulu, tercapai situasi saling mengerti soal pencairan tunjangan penghulu oleh Kemenag.
"Alhamdulillah mereka mengerti," ujarnya. Atas upaya prosedur pencairan yang sedang berjalan, ia melihat semangat dari proses pencairan dana PNBP nikah yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, tepat sasaran dan berkeadilan.
Sebelumnya, Mukhtar juga menerangkan, untuk mencairkan dana bagi para penghulu, Kemenag masih harus menyelesaikan dua tahapan lagi, yakni perolehan izin penggunaan dana PNBP kepada Menkeu yang tidak boleh lebih dari 80 persen, serta revisi penerimaan atas perubahan penarikan tarif yang semula Rp 30 ribu menjadi Rp 600 ribu.
“Posisi Kemenag adalah meminta, yang punya otoritas itu Kemenkeu,” tambahnya. Setelah itu, hasil kesepakatan akan dituangkan sebagai dasar peraturan Ditjen Bimas Islam untuk penggunaan belanja PNBP.
Ditanya soal target, ia belum dapat menyebutkannya. Namun ia berharap pembahasan soal pencairan tunjangan dana penghulu akan selesai pada tahun anggaran 2014.
Menyoal revisi penerimaan, terlebih dahulu akan diperkirakan penerimaan Negara pasca diberlakukannya penarikan dana dari masyarakat sebesar Rp 600 ribu hingga Desember mendatang.
Jumlah tersebut, lanjut dia, akan jauh lebih besar dari pada ketika penetapan tarif masih Rp 30 ribu. “Karena ini nomenklatur baru dan belum ada standar, kita harus diskusi lagi,” ujarnya.