REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca PP 48/2014 berlaku, penghulu belum dapat menerima pencairan uang tunjangan profesi dan transportasi atas pekerjaan mereka mencatatkan nikah di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan KUA.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menemui titik kesepakatan soal aturan teknis pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif nikah di luar KUA sebesar Rp 600 ribu.
Agar tak menimbulkan prasangka, Kemenag pun mengundang perwakilan para penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) guna menjelaskan secara langsung soal teknis pencairan PNBP sekaligus berdiskusi soal besaran nilai tunjangan serta teknis pencairannya.
"Hasil diskusi akan dimasukkan dalam pembahasan dengan staf Menteri Keuangan pada minggu-minggu ini," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali kepada Republika saat ditemui usai melangsungkan diskusi tertutup dengan para penghulu pada Selasa (23/9).
Lima belas penghulu yang tergabung dalam Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) pun menyambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain berdiskusi, rombongan penghulu dari Jawa dan Sumatera yang dipimpin ketua umum APRI Wagimun AW juga mempertanyakan kepada Kemenag soal kejelasan dana tunjangan jasa dan transportasi penghulu yang tak kunjung cair.
Menjawab hal tersebut, Mukhtar menegaskan dalam bekerja, ia tidak mau mengira-ngira. Yang jelas, pencairan PNBP untuk tunjangan jasa transportasi dan profesi sedang diupayakan melalui prosedur yang benar. "Ini kan uang negara, jadi harus ada payung hukum yang jelas," tuturnya.
Dijelaskannya, diskusi dan pembahasan dengan Kemenkeu akan segera melahirkan peraturan menteri keuangan dan akan dilanjutkan dengan beberapa revisi sekaligus usulan besaran penggunaan oleh Kemenag. Barulah praktik pencairan dapat diwujudkan.