REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali dikagetkan dengan laporan adanya penelantaran jamaah haji non-kuota di Kota Makkah. Tidak ingin gegabah bertindak, kementerian ini akan menelusuri kasus kebenaran serta keberadaan jamaah haji non-kuota yang kini dilaporkan sudah memasuki Tanah Suci.
Haji non-kuota ini tidak tercatat di Kemenag maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi. "Kita akan telusuri dulu kebenaran infonya maupun keberadaan jamaah haji non kuota ini, '' tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Djamil, Sabtu (20/9).
Ia kemudian menambahkan tak ingin buru-buru memberikan pernyataan, apalagi baru mendengar dari media. Tapi, yang pasti, jamaah haji non-kuota ini berada diluar administrasi perhajian Kemenag.
Kemenag, tegas dia, akan mencari kebenaran kasus ini, serta asal usul pihak yang memberangkatkan para jamaah haji non-kuota ini. Apalagi jika mereka tersasar, tak dapat pemondokan dan makanan..
Sebab jamaah ini bagian dari warga negara Indonesia di luar negeri. "(Tapi) ya kita perlu cari tahu (masalahnya)," kata Abdul.
Sebelumnya, diberitakan sepasang suami istri jamaah haji non-kuota ditemukan tersesat oleh PPIH Daerah Kerja Makkah di perempatan lampu merah yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram.
Selain keduanya, ternyata ada 18 orang jamaah haji non-kuota lain bernasib sama di Kota Makkah, sehingga dibawa ke kantor PPIH Daerah Kerja Mekah. Petugas perlindungan PPIH kemudian melacak tempat penampungan mereka dan diketahui berada di Ma'la, Makkah.
Pemondokan mereka cukup memprihatinkan, sekamar berisi delapan orang, dengan satu kamar mandi. Kepada petugas, jamaah tersebut mengakui sudah membayar Rp 80 juta per orang atau Rp 160 juta untuk dua orang kepada seorang kyai.
Selain pemondokan yang tidak layak, para jamaah itu tidak mendapatkan pembimbing ibadah dan tim kesehatan atau jaminan asuransi. Agar peristiwa tragis ini tidak terulang, Kemenag menganjurkan masyarakat agar mendaftarkan ibadah haji melalui jalur resmi.