REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas memperbolehkan jika ada orang-orang yang ingin melegalkan pernikahan beda agama ke Mahkamah Konstitusi. “Boleh-Boleh saja, tapi itu berarti dia menggugat Allah, boleh saja, tapi rasakan nanti akibatnya,” katanya kepada RoL saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (5/9).
Perilaku seorang manusia yang menggugat Tuhannya, kata Abbas, berarti orang tersebut menunjukkan kesombongan di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa. Lagi pula, sudah jelas di dalam Alquran disebut, nikah beda agama dilarang.
Maka, tugas negara dalam hal ini adalah tidak boleh melakukan pembiaran adanya praktik seseorang atau kelompok yang menginjak-injak suatu ajaran agama berlanjut lama. Ia meneagaskan, secara jelas Muhammadiyah tidak akan menyetujui gugatan tersebut. Lagi pula, sangat kecil peluang si pemohon untuk dikabulkan permohonannya di meja persidangan MK.
Pelarangan oleh agama dan Negara atas praktik nikah beda agama, kata dia, sebab Tuhan lebih tahu dan paling tahu apa yang etrbaik untuk umatnya. Kondisi baik rumah tangga berpotensi terganggu jika pernikahan diawali dengan perbedaan yang fundamental dari segi keyakinan.
Ia mencontohkan, ketika anak hasil hubungan pernikahan beda agama lahir, misalnya. Akan timbul kekecewaan dari sang anak, melihat ketidakkompakkan ibu dan ayahnya dalam menyepakati keyakinan yang sama. ini pun akan menyulitkan si anak dalam menegaskan akidah mana yang akan ia pilih ketika beranjak dewasa nanti.
“Memang pada awalnya seperti bahagia, atas nama cinta, semua perbedaan diterobos, tapi ke depannya, perbedaan keyakinan akan menjadi penyulut keretakan rumah tangga,” ujarnya. Lagi pula, jika pelegalan didasarkan pada pembelaan akan HAM, itu pun tidak dibenarkan karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi HAM yang didasarkan pada Pancasila. Di masa salah satu poin pentingnya, ada unsur ketuhanan yang maha esa.