Senin 25 Aug 2014 03:02 WIB

Kemenag Bangka Tengah Usulkan Perda Calon Pengantin

 Calon pengantin beragama Islam diharapkan menyiapkan diri dengan ilmu agama.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Calon pengantin beragama Islam diharapkan menyiapkan diri dengan ilmu agama.

REPUBLIKA.CO.ID, KOBA – Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung akan mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat agar membuat peraturan daerah yang mewajibkan calon pengantin beragama Islam mengikuti pembekalan agama sebelum melaksanakan akad nikah.

"Kami sudah membicarakan dengan bupati terkait dengan perda atau setidaknya berupa surat edaran mengenai calon pengantin," kata Kepala Kemenag Bangka Tengah Ruslan, di Koba, Ahad (24/8).

Ia menjelaskan, syarat-syarat calon pengantin sebaiknya diatur dalam perda atau surat edaran Bupati Bangka Tengah.

"Dengan adanya perda tersebut maka calon pengantin tidak sembarangan lagi mengadakan akad nikah karena pembekalan kelak menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi," ujarnya.

Menurut dia, pembekalan terhadap calon pengantin ini sangat penting karena selama ini banyak yang belum mengetahui syarat nikah, rukun dan larangan dalam nikah.

"Selama ini banyak ditemukan kasus calon pengantin, yaitu mengucapkan ijab qabul harus berulang-ulang. Bahkan, ada yang tidak bisa mengucapkan kalimat syahadat," kata Ruslan.

Justru itu, kata dia, harus ada aturan yang tegas terkait syarat yang wajib dipenuhi calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah. "Dengan adanya aturan tersebut, maka kami melakukan bimbingan penuh kepada calon pengantin terkait pemahaman agama."

Ia mengharapkan dalam tahun ini bisa diterapkan pembekalan ilmu agama bagi calon pengantin yang akan mengarungi bahtera rumah tangga.

"Ini baru sebatas usulan kepada bupati untuk menerbitkan surat edaran atau peraturan daerah. Mudah-mudahan bisa diterapkan baik dengan perda maupun surat edaran," ujar Ruslan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement