Jumat 15 Aug 2014 19:15 WIB

Dua Modus Percaloan Haji Versi Menag (2-habis)

Rep: Zaky al Hamzah/ Red: Mansyur Faqih
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta jajaran kementerian agama bertekad mengurangi aksi calo perhajian. Ada dua modus percaloan yang jadi fokus.

Modus calo kedua adalah saat penyewaan pemondokan. Para calo bisa terdiri warga Arab Saudi yang bekerja sama dengan orang Indonesia untuk menawarkan pemondokan. 

Salah satu prestasi dalam sektor ini adalah efisiensi penyewaan pemondokan untuk pelayanan ibadah haji 2014 M/1435 H yang mencapai Rp 143 miliar.

Kemenag pun menggandeng lembaga KPK dan BPK. Tujuannya, untuk menjaga transparansi dengan strategi melawan calo pemondokan tersebut.

"Seperti pemondokan yang selama ini menyerap biaya besar. Saat ini tim perumahan yang mencari pemondokan di Tanah Suci didampingi oleh BPK dan KPK untuk memantau sehingga dalam negosiasi dan tawar menawar tidak sendirian," papar mantan wakil ketua MPR itu.

Selain dibantu KPK dan BPK, Lukman mengaku bila kebijakan itu didukung penuh oleh Dirjen Pelaksanaan Haji Umrah Abdul Djamil dan Irjen Kemenag M Yasin serta jajaran kemenag.

Untuk mempertahankan transparansi dan keadilan dalam penentuan kuota, ia juga menggandeng kalangan pers. "Saya ingin mengajak pers menghentikan praktik tidak terpuji jual beli kuota," terangnya. n 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement