Jumat 15 Aug 2014 18:53 WIB

Dua Modus Percaloan Haji Versi Menag (1)

Rep: Zaky al Hamzah/ Red: Mansyur Faqih
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta jajaran kementerian agama bertekad mengurangi aksi calo perhajian. Ada dua modus percaloan yang jadi fokus.

Pertama, calo kuota haji dan nonkuota. Modus calo kuota kerapakali dilakukan oleh semua kalangan. Selain oknum pejabat dan wakil rakyat, modus ini juta dilakukan beragam kalangan. 

"Termasuk wartawan. Ada kalangan media yang juga meminta jatah berhaji dari sisa kuota, di luar wartawan petugas MCH," ujar Lukman dalam pembekalan petugas MCH di Depok, Jawa Barat, Kamis (14/8).

Aksi lain calo kuota adalah jual beli sisa kuota. Biasanya dilakukan oleh oknum pejabat dan anggota DPR. 

Sedangkan calo nonkuota, terjadi saat ada undangan haji dari pemerintah Arab Saudi. Nonkuota memang menjadi otoritas Raja Arab Saudi. 

Pemberian kuota ini tergantung hubungan sejarah dan hubungan khusus dalam penilaian pemerintah Arab Saudi. Nonkuota diberikan kepada warga Indonesia.

Mereka diundang khusus untuk menjalankan ibadah haji. Namun dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan menginformasikan kepada calon haji dengan alasan menerima undangan raja. 

"Kalau ada pihak tertentu yang menawarkan bisa memberangkatkan Anda berhaji, tapi harus setor uang muka kemudian menghubungi kedutaan, saran saya jangan didengarkan. Karena bisa jadi orang seperti itu hanya membual atau menipu," bebernya.

Atau, katanya, bisa juga calo adalah oknum tertentu di kedutaan Arab Saudi yang mendapatkan visa sejenis tapi kemudian diperjualbelikan. "Saya ingin praktik seperti ini harus sudah dihilangkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement