REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah yang sudah dikumpulkan di berbagai masjid tidak perlu disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Zakat fitrah yang dikumpulkan oleh panitia di masjid-masjid harus dibagikan kepada fakir miskin setempat," kata Wakil Sekretaris Baznas M. Fuad Nasar kepada Republika Online, Ahad (27/7).
Menurut dia, lembaganya di pusat tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menarik zakat fitrah dalam persentase tertentu yang disetorkan ke Baznas kecamatan dan kabupaten/kota. Pasalnya, zakat fitrah seyogianya dikonsentrasikan di masjid-masjid melalui panitia amil yang dibentuk dan unit pengumpul zakat masjid.
Hal itu mengingat jangka waktu penerimaan dan penyaluran zakat fitrah yang sangat singkat, yaitu harus didistribusikan sebelum pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal.