REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemusatan Zakat, dengan sasaran kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Caranya dengan melakukan pengiriman surat dan rangkaian audiensi kepada institusi pemerintah yang menjadi sasaran zakat.
Inpres tersebut menginstruksikan pemusatan pembayaran zakat dari PNS Muslim di seluruh kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD kepada Baznas. "Jika Inpres optimal, maka setiap tahunnya Baznas dapat menghimpun Rp 1,6 triliun," kata Ketua Bidang Jaringan Baznas, Naharus Surur, Jumat (20/6).
Namun, berhubung baru diterapkan, dia memprediksi hasilnya tak akan terlalu menggembirakan. Naharus pun enggan menaksir tingkat keberhasilan inpres tahun ini. "Yang jelas, kami terus menggencarkan sosialisasi," lanjutnya.
Dijelaskannya, audiensi bertujuan untuk mengingatkan dan menekankan mereka agar mendukung pelaksanaan inpres. "Sekarang ini sedang proses menunggu respons mereka," ujarnya.
Ditanya soal sistem pengumpulannya, Nahurus menegaskan bahwa Baznas tidak melakukan sistem potong gaji, melainkan penarikan dan pemotongan keuangan melalui bendahara di masing-masing institusi pemerintah.
Langkah tersebut dianggap tidak akan menjadi masalah karena dalam sistem pengumpulan, sudah otomatis masing-masing instansi untuk memberitahu pegawainya. "Mereka bantu sosialisasi kepada karyawannya yang berpenghasilan Rp 3.150.000 mohon membayar zakat ke Baznas.
dalam ketentuannya, nilai jakat itu sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Jika ada keberatan, Baznas mempersilakan mengirim surat.
Corporate Secretary and Legal Baznas Hermin R Rachim menambahkan, sistem penarikan zakat tersebut bertujuan untuk memudahkan agar karyawan sebelum gajinya dibawa pulang ke rumah, zakat telah ditunaikan. Disebutkannya, beberapa kementerian yang sudah menerapkan inpres di antaranya Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, Pakar Filantropi Amelia Fauziah mengimbau agar ada sosialisasi inpres yang intensif antarkementerian dan lembaga negara. Penerapannya pun harus didasari kerelaan dari pihak yang akan berzakat. Sistem pengelolaan dan pengaturannya pun harus jelas, transparan, dan tepat sasaran.