REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Masih banyak masyarakat Muslim yang belum memahami ketentuan dan teknis pembayaran zakat profesi. Mereka belum dapat membedakan besaran penghasilan profesi yang terkena wajib zakat.
Sebagian masyarakat juga masih kebingungan tentang teknis pembayarannya dan bagaimana cara penyalurannya. Maka dari itu, lembaga zakat baik negeri maupun swasta mesti bersiap membuka ruang konsultasi dalam rangka praktik edukasi.
“Dalam konsultasi, memang masyarakat banyak yang bertanya soal zakat profesi dan bagaimana penyalurannya,” kata Supervisor Pelayanan Mobil Keliling Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Muhammad Abdul Kahfi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Salah satu fungsi mobil keliling Baznas adalah membuka ruang konsultasi seputar zakat bagi masyarakat.
Dijelaskannya, jika masyarakat misal dalam posisinya sebagai karyawan memeroleh penghasilan mencapai setaraf 524 kilogram beras atau Rp 3.140.000, maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persen dari gaji tersebut untuk zakat. Masyarakat juga harus diedukasi agar sadar dan tidak lagi memberikan zakat secara langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
“Amil Basnas adalah penyambung antara muzaki (pemberi zakat) ke mustahik, engga boleh ada muzaki langsung ke mustahik,” kata Abdul Kahfi.
Dia menambahkan, momen Ramadhan makin mendukung edukasi dan sosialisasi, sebab di bulan puasa ini masyarakat cenderung tergerak hatinya untuk berzakat. Mobil keiling Baznas juga membuka layanan bayar zakat dengan kartu debet, bayar zakat tunai, dan daftar cetak Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ).
“Sekarang sudah komplit dan prima, dengan sistem jemput bola, semoga masyarakat tidak lagi gamang dan kesulitaan membayar zakat,” kata Abdul Kahfi.
Mobil keliling Baznas akan beroperasi di sebelas titik strategis Ibu Kota, di antaranya mal, perkantoran, bank dan wilayah masjid. Kendati akan beroperasi mulai sepanjang Ramadhan, tetapi akan berlanjut di bulan-bulan berikutnya selama setahun penuh.