Sabtu 14 Jun 2014 16:42 WIB

Agar Si 'Tangan di Bawah' Segera Naik Kelas (4)

Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.
Foto: Antara/Rudi Mulya
Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.

Oleh: Siwi Tri Puji B

Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, pengelolaan baitul mal dikembalikan pada posisi sebelumnya.

“Ali hanya mau menerima tunjangan dari baitul mal untuk keperluan hidupnya yang sederhana,” kata Ketua Departemen Pengembangan SDM Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Hendri Tandjung.

Setelah masa Khulafaur Rasyidin, kedudukan baitul mal mengalami pasang surut antara dikendalikan dengan penuh kehati-hatian dan berada di bawah kekuasaan khalifah tanpa bisa diganggu gugat.

Namun demikian, lanjut Hendri, baitul mal seharusnya dicatat dalam panggung sejarah Islam sebagai sebuah institusi negara yang banyak berjasa dalam perkembangan peradaban Islam dan mewujdukan kesejahteraan bagi kaum Muslim.

Mengoptimalkan dana umat

Islam memiliki banyak “senjata” untuk pemberdayaan ekonomi umat. Zakat salah satunya.

Secara fungsinya, zakat sesuai konsepnya adalah membantu mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat). “Semangatnya adalah pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan,” kata sekretaris Umum Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Emmy Hamidiyah.

Melalui lembaga amil, katanya, zakat yang dikumpulkan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk penerimanya adar mereka berdaya secara ekonomi.

Program yang dilakukan menyasar lima hal, terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi. “Peningakatan SDM dilakukan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kegiatan dakwah, sedang di bidang ekonomi dengan zakat produktif,” katanya.

Secara etimologi, kata zakat merupakan kata dasar yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakat, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakat, berarti orang itu baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement