REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin mengakui persoalan kuota khusus haji adalah hal yang dilematis. Bahkan, ia tak menampik jika kuota khusus haji adalah ladang yang berpotensi menimbulkan korupsi.
"Itu memang dilematis. Ini juga yang kemudian berpotensi menimbulkan korupsi," katanya usai pelantikan di Istana Negara, senin (9/6).
Ia mengatakan akan segera berkonsultasi dengan KPK tentang masalah tersebut. Dikatakannya, proses kuota khusus haji masih tak rapi. Misalnya saja, sisa kuota tidak bisa diserap masing-masing provinsi, mendata sesuai jumlah proporsi, hingga adanya kekosongan kuota karena faktor tertentu seperti jamaah yang membatalkan pergi haji.
Belum lagi, kuota haji khusus itu didasarkan pada hak prerogatif menteri. Kuota bisa diberikan kepada instansi, lembaga negara, ormas kenegaraan termasuk kalangan pers.
"Kalau tidak digunakan, akan saya tanyakan kepada KPK artinya ada kekosongan sisa kuota yang tidak termanfaatkan, padahal sudah dibayar. Ada mubazir. Jangan sampai ini dipersoalkan lagi," katanya.
Menurutnya, persoalan kuota haji khusus ini bukan persoalan sederhana. Karena itu perlu identifikasi secara menyeluruh dan dicarikan solusinya. Ditekankannya, tidak boleh lagi ada uang jamaah yang digunakan tidak pada hal yang tidak sebenarnya.