REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dibuka pada 11 Juni dan batas akhir tahap satu adalah 28 Juni mendatang. Calon jamaah haji (calhaj) diminta bersiap-siap melakukan pelunasan agar Kementerian Agama (Kemenag) dapat segera merampungkan persiapan haji termasuk pengurusan visa.
"Infonya begitu dari Direktur Jenderal Haji dan Umroh (Dirjen PHU) yang baru, Pak Abdul Djamil," ungkap Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin, yang diteteuai seusai rapat di Kemenag, Jjalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/4). Adapun besaran pelunasannya masih sama dengan yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu, yakni 3.219 dolar AS.
Perpanjangan pelunasan, lanjut dia, akan dilakukan setelah 28 Juni bagi mereka yang akan mengisi kuota sisa. Maksudnya, bagi calhaj yang mengundurkan diri karena misalnya sakit, berhalangan atau tidak bisa melunasi BPIH sampai batas akhir termin pertama, maka posisinya akan digantikan oleh calhaj dengan nomor urut antrean paling dekat.
Prioritas juga ditujukan bagi calhaj yang mengantre dengan usia lanjut yakni 50 tahun ke atas. "Persiapan bagi mereka ini penting, agar kuota sisa tidak diisi oleh mereka yang tidak terdaftar karena memang tidak berhak," tegas mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Terpisah, Dirjen PHU Abdul Djamil, justru tidak menyebutkan tanggal awal dan akhir pelunasan BPIH. Ia hanya menyebut, pelunasan BPIH ditetapkan minggu depan. "Iya, minggu depan setelah Senin dan batas akhirnya tahap pertama pada awal Juli," katanya.
Ditanya tentang persiapan dan batas pelunasan kedua, dia menunjuk sekretaris haji untuk memberikan keterangan soal itu.