Rabu 04 Jun 2014 05:44 WIB

DPR Tawarkan Fatwa Halal Otoritas MUI

Pameran Indonesia International Halal Expo (Indhex) 2013 di Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pameran Indonesia International Halal Expo (Indhex) 2013 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota panitia kerja Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal H. Raihan Iskandar mengatakan, DPR RI menawarkan opsi fatwa halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Kalau DPR tetap tawarkan fatwa halal hanya diberikan oleh MUI. Tapi kalau tidak bisa maka ada dua jalur yakni; ada lembaga pemerintah dan MUI yang bisa berikan fatwa halal," kata anggota panja RUU Jaminan Produk Halal, Raihan Iskandar dalam diskusi di Senayan Jakarta, Selasa (3/6) kemarin.

Diskusi Forum Legislasi yang mengambil tema "RUU Jaminan Produk Halal" menghadirkan nara sumber Anggota Panja RUU Produk Jaminan Halal H. Raihan Iskandar, Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si dan dari YLKI Tulus Abadi.

Lebih lanjut, Raihan menjelaskan dalam pembahasan RUU JPH ini masalah utamanya adalah tentang alur bagaimana soal halal. Apakah sertifikasi halal hanya dilakukan oleh MUI atau juga diberikan oleh pemerintah, yakni satu badan tertentu.

"Sebenarnya yang menjadi persoalan itu di pemerintah. Karena kalau terjadi kebuntuan di DPR, penyelesaiannya gampang tinggal voting. Namun jika kebuntuan itu di pemerintah maka menjadi rumit penyelesaiannya," kata Raihan.

Sementara terkait sifat sertifikasi, Raihan menjelaskan DPR menawarkan sifatnya mandatory, sedangkan dari pemerintah sifatnya sukarela.

Sementara Lukmanul Hakim kalau sertifikasinya bersifat sukarela maka undang-undang ini tidak ada relevansi dan kepentingannya karena sama saja dengan yang ada sekarang. Selain itu, tambahnya, undang-undang tersebut juga tidak akan melindungi masyarakat.

Lukmanul menjelaskan MUI masuk dalam sertifikasi halal karena tuntutan konsumen. Karena itu MUI melakukannya untuk melindungi masyarakat. "Dan MUI masuk (sertifikasi halal) karena adanya kekosongan hukum," katanya

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement