REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah pusat akan menertibkan penyelenggaraan ibadah haji khusus (plus). Penertiban tersebut terkait dengan sertifikasi pembimbing haji khusus. Sebab, sampai saat ini para pembimbing haji plus belum mengantongi sertifikat.
Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umroh Kementerian Agama, Amin Akkas, mengatakan, dalam waktu dekat akan ada pembenahan penyelenggaraan ibadah haji plus. Salah satunya soal sertifikasi pembimbing haji.
"Kalau pembimbing haji reguler, sudah banyak yang mengantongi sertifikat resmi. Tapi, yang haji plus belum ada," ujarnya, di Makassar, Sulsel, Jumat (30/5).
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada penyelenggara haji plus untuk terus membangun profesionalimesnya. Supaya, perusahaan terus melahirkan jamaah yang lebih religius lagi. Serta, memiliki pembimbing yang benar-benar teruji.