Jumat 16 May 2014 09:54 WIB

Pembahasan RUU JPH Pekan Ini (1)

Rep: c78/c67/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Kemenag tak menargetkan kapan RUU JPH akhirnya diundangkan.

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) akan dimulai kembali pada pekan ini. Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah mengatakan persoalan badan yang berwenang melakukan sertifikasi halal produk sudah rampung.

Badan itu berada di bawah salah satu direktorat di Kementerian Agama (Kemenag). Pembahasan nanti, kata Ida, juga terkait dengan lembaga swasta termasuk di dalamnya MUI. Selama ini, MUI memiliki kewenangan menyertifikasi halal produk.

Mereka menghendaki agar tetap memegang wewenang itu. Namun, Kemenag meminta semuanya dilimpahkan kepada pemerintah.

Isu lain yang menimbulkan perbedaan adalah soal sifat sertifikasi halal. MUI mewajibkan sertifikasi sedangkan Kemenag tidak.

Ida menuturkan, beberapa kali MUI dan Kemenag bertemu untuk mempersempit perdebaan itu. ‘’Semoga dari pendekatan-pendekatan itu akan lebih mudah diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak,’’ katanya.

Ia menargetkan pembahasan RUU JPH selesai pada tahun ini juga. Jadi, sudah menjadi undang-undang sebelum pemerintahan berganti. Ida mengungkapkan pula, kesadaran masyarakat mengonsumsi produk beresertifikat halal masih rendah.

Kondisi tersebut mendorong produsen tak memperhatikan kehalalan produknya. Akhrinya produk tak bersertifikat halal di pasar semakin menjamur termasuk di pasar swalayan. Perlu penyadaran kepada masyarakat pentingnya produk halal.

Menurut Ida, penyadaran bukan tanggung jawab satu pihak saja tetapi semua pihak. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI tentu tak bisa menjangkau seluruh masyarakat secara optimal dalam penyadaran mengenai produk halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement