Jumat 02 May 2014 20:02 WIB

Hukum Memelihara Jenggot dan Memakai Cadar (5-habis)

Muslimah bercadar.
Foto: Reuters/Charles Platiau
Muslimah bercadar.

REPUBLIKA.CO.ID, Selain itu, banyak riwayat lain yang memperlihatkan bahwa banyak dari para shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka.

Seperti kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi SAW di mana diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut merah kehitam-hitaman (saf’a al-khaddain).

Terkait dengan pakaian perempuan ketika shalat, sebuah riwayat dari Aisyah RA menjelaskan, ketika shalat para perempuan pada zaman Nabi SAW memakai kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya (mutallifi’at fi murutihinna).

Aisyah RA berkata, “Pada suatu ketika Rasulullah SAW shalat Subuh, beberapa perempuan mukmin (turut shalat berjamaah dengan Nabi SAW). Mereka shalat berselimut kain. Setelah selesai shalat, mereka kembali ke rumah masing-masing dan tidak seorangpun yang mengenal mereka.”

Dalam riwayat lain: “Kami tidak bisa mengenal mereka (para perempuan) karena gelap.” (Muttafaq alaihi)

Imam asy-Syaukani memahami hadis ini bahwa para sahabat perempuan di antaranya Aisyah RA tidak dapat mengenali satu sama lain sepulang dari shalat Subuh karena memang keadaan masih gelap dan bukan karena memakai cadar, karena memang saat itu wajah para perempuan biasa terbuka.

Mengenai pertanyaan, apakah jika tidak memelihara jenggot dan memakai cadar termasuk ingkar sunah, hemat kami tidak.

Karena yang dimaksud dengan ingkar sunah adalah mereka orang-orang yang tidak mempercayai sunah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam Alquran saja. Wallahua'lam.

sumber : Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement