Senin 21 Apr 2014 16:13 WIB

Kemenag Klaim Tak Berwenang Hapus Syiah di Indonesia

Rep: C64/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil (tengah).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kementerian Agama (Kemenag) RI terus mengkaji persoalan warga Syiah di Indonesia. Hanya, kemenag mengaku tak punya kapasitas untuk menghapus aliran tersebut dari Indonesia.

 "Kemenag tidak mempunyai kapasitas untuk menghapuskan komunitas atau hal-hal seperti itu," ujar Abdul Djamil, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Senin (21/4).

Abdul melanjutkan, Kemenag tidak tercangkup dalam instrumen-instrumen tersebut. Ranah kerja kemenag adalah menjaga kerukunan dan hubungan umat beragama dan kualitas umat beragama di Indonesia.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah Syiah ini , masih dalam tahap on going process, karena tidak mudak mudah menyelesaikan masalah terkait masalah sosial ini apalagi terkait masalah agama," kata Abdul Djamil.

Dilanjutkan oleh Abdul bahwa, masalah penghilangan atau terkait hal-hal itu ada mekanismenya yang berlaku, apakah ada indikasi pelecehan agama atau instrumen-instrumen lainnya yang melanggar undang-undang.

"Lagi pula hal-hal terkait pelecehan agama sudah ada undang-undangnya dan yang akan mengurusnya adalah pihak kepolisian dan kejaksaan, bukan kewenangan Kementerian Agama," ujarnya setelah mengikuti pelaksanaan penandatanganan MoU Informasi Geopasial Dasar di Badan Informasi Geopasial, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam acara tersebut, kemenag yang diwakilkan oleh Abdul Djamin dan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menandatangani MoU untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geopasial mengenai Informasi Geopasial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement