Ahad 20 Apr 2014 15:49 WIB

Gabungan Ulama Minta Pemerintah Bubarkan Syiah

Rep: C30/ Red: A.Syalaby Ichsan
Syiah dan Sunni
Syiah dan Sunni

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekelompok ulama berkumpul dalam 'Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syi'ah' di Kota Bandung, Ahad (20/4). Mereka mendesak pemerintah untuk segera melarang ajaran Syi'ah di Indonesia. Mereka menilai, pembiaran ajaran Syi'ah berarti juga membiarkan potensi konflik besar yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Nasional Anti Syi'ah, Athian Ali, mengatakan, pemerintah harus segera melarang kegiatan-kegiatan kelompok Syi'ah. Sebab, kata dia, ajaran yang disebarkan Syi'ah sudah meresahkan umat islam secara keseluruhan. Dia menilai, ajaran yang disebarkan Syi'ah merupakan penodaan terhadap keyakinan umat islam.

Dikatakan dia, tujuan diadakannya deklarasi ini adalah untuk membentengi akidah umat. Menurutnya, saat ini masyarakat sudah diresahkan dengan ajaran-ajaran dan kegiatan kelompok Syi'ah. Untuk itu, kata dia, selain membentengi akidah umat, aliansi yang dibentuk juga ditujukan untuk mendesak pemerintah agar segera melarang penyebaran Syi'ah.

"Pemerintah harus mengingat, ini berpotensi terjadi konflik. Dan kita nggak mungkin terus bisa tahan dilecehkan seperti ini," katanya saat ditemui usai deklarasi di Masjid Al-Fajr Jalan Cijagra Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Kota Bandung.

Menurut dia, keresahan yang ditimbulkan oleh semakin masifnya ajaran Syi'ah di Indonesia sudah sampai di level masyarakat paling bawah. Dengan acara ini, kata dia, diharapkan bisa membendung keresahan itu. "Agar mereka mempercayakan kepada kita untuk menangani," katanya.

Athian menjelaskan, dalam deklarasi ini tidak dimaksudkan untuk melarang siapapun dalam berkeyakinan. Namun, apa yang diajarkan Syi'ah dianggapnya telah menodai agama islam. Dia menjamin, umat islam akan menghormati dan menghargai jika Syi'ah mengatakan punya agama sendiri dan tidak mengaku islam.

Athian mengatakan, mestinya pemerintah ini juga melindungi setiap warga negara. Kata dia, dalam KUHP 156 A. Telah dijelaskan terkait penodaan agama. Menurutnya, apa yang dilakukan Syi'ah di Indonesia sudah bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Apa salahnya mereka mengaku sebagai agama lain lalu mereka mendaftarkan diri sebagai agama baru di negeri ini. Saya jamin pasti kita akan hormati," ujarnya.

Dalam acara deklarasi ini, para ulama yang berkumpul juga sepakat untuk menyatakan sikap mereka. Kesepakatan ini ditelurkan dalam empat butir komitmen dan tekad yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Harian KH Athian Ali, Ketua Dewan Pakar KH Atip Latiful Hayat dan Ketua Majelis Syuro KH Abdul Hamid Baidlowi.

Butir yang pertama yakni, menjadikan lembaga 'Aliansi Nasional Anti Syi'ah' sebagai wadah dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Kedua, memaksimalkan upaya preventi, antisipatif, dan proaktif membela dan melindungi umat dari berbagai upaya penyesatan akidah dan syari'ah yang dilakukan oleh kelompok Syi'ah di Indonesia.

Dalam butir ketiga adalah menjamin ukhuwah islamiyah dengan berbagai organisasi dan gerakan dakwah di Indonesia untuk mewaspadai, menghambat dan mencegah pengembangan ajaran sesat Syi'ah. Keempat, Mendesak pemerintah agar segera melarang penyebaran faham dan ajaran Syi'ah serta mencabut izin seluruh organisasi, yayasan, dan lembaga yang terkait dengan ajaran Syi'ah di seluruh Indonesia.

Deklarasi ini dihadiri oleh, KH Abdul Hamid Baidlowi pengasuh Ponpes Al-Wahdah Lasem Rembang, KH Muslim Ibrahim Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, KH Muhammad Said Abdus Shamad tokoh Muhamadiyah Makasar, KH Maman Abdurrahman Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Abdul Muis Abdullah Ketua MUI Balikpapan.

Kemudian, KH Ahmad Cholil Ridwan sesepuh Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Habib Zain Al-Kaff pengurus MUI Jawa Timur, KH Nuruddin A Rahman pengasuh Ponpes Al-Hikam Bangkalan, KH Muhammad Alkhaththath Sekjen Forum Ummat Islam, Farid Ahmad Okbah Ketua Islamic Center Al-Islam Bekasi, Muhammad Baharun Ketua MUI Pusat dan KH Athian Ali Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement