REPUBLIKA.CO.ID, Dalam persoalan adat prinsipnya boleh. Tidak satu pun yang terlarang, kecuali yang memang telah diharamkan.
Kalau tidak demikian, maka kita akan termasuk dalam apa yang dikatakan Allah: "Katakanla, apakah kamu sudah mengetahui sesuatu yang diturunkan Allah untuk kamu daripada rezeki, kemudian kamu jadikan daripadanya itu haram dan halal? Katakanlah, apakah Allah telah memberi izin kepadamu, ataukah kamu memang berdusta atas (nama) Allah?" (QS Yunus: 59)
Ini adalah suatu kaidah yang besar sekali manfaatnya. Dengan dasar itu pula kami berpendapat bahwa jual-beli, hibah, sewa-menyewa dan adat lain-lain yang selalu dibutuhkan manusia untuk mengatur kehidupan mereka seperti makan, minum dan pakaian.
Agama membawakan beberapa etika yang sangat baik sekali, yaitu mana yang sekiranya membawa bahaya, diharamkan; sedang yang mesti, diwajibkannya. Yang tidak layak, dimakruhkan; sedang yang jelas membawa maslahah, disunahkan.
Dengan dasar itulah, maka manusia dapat melakukan jual-beli dan sewa-menyewa sesuka hatinya, selama dia itu tidak diharamkan oleh syara'. Begitu juga mereka bisa makan dan minum sesukanya, selama dia itu tidak diharamkan oleh syara', sekalipun sebagiannya ada yang oleh syara' kadang-kadang disunahkan dan ada kalanya dimakruhkan.
Sesuatu yang oleh syara' tidak diberinya pembatasan, mereka dapat menetapkan menurut kemutlakan hukum asal.
Prinsip di atas sesuai dengan apa yang disebut dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, "Kami pernah melakukan 'azl' (mengeluarkan mani di luar kemaluan perempuan ketika bersenggama), sedang waktu itu Alquran masih turun; kalau hal tersebut dilarang, niscaya Alquran akan melarangnya."
Ini menunjukkan, bahwa apa saja yang didiamkan oleh wahyu, bukanlah terlarang. Mereka bebas untuk mengerjakannya, sehingga ada nas yang melarang dan mencegahnya. Demikianlah salah satu daripada kesempurnaan kecerdasan para sahabat.
Dan dengan ini pula, ditetapkan suatu kaidah, "Soal ibadah tidak boleh dikerjakan kecuali dengan syariat yang ditetapkan Allah; dan suatu hukum adat tidak boleh diharamkan, kecuali dengan ketentuan yang diharamkan oleh Allah."