Sabtu 05 Apr 2014 10:39 WIB

Fatwa Qardhawi: Asal Tiap Sesuatu adalah Mubah (2)

Ilustrasi
Foto: Apartmentplan.cz
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau, “Apa yang disebut halal ialah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu.” (HR Tarmizi dan lbnu Majah)

Rasulullah tidak ingin memberikan jawaban kepada si penanya dengan menerangkan satu per satunya, tetapi beliau mengembalikan kepada suatu kaidah yang kiranya dengan kaidah itu mereka dapat diharamkan Allah, sedang lainnya halal dan baik.

Dan sabda beliau juga, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia. Dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia. Dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu perselisihkan. Dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia." (HRDaraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Di sini ingin pula saya jelaskan, bahwa kaidah asal segala sesuatu adalah halal ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda, tetapi meliputi masalah perbuatan dan pekerjaan yang tidak termasuk daripada urusan ibadah, yaitu yang biasa kita istilahkan dengan adat atau muamalat.

Pokok dalam masalah ini tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh syari' sendiri telah diharamkan dan dikonkretkannya sesuai dengan firman Allah, “Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An'am: 119)

Ayat ini umum, meliputi soal-coal makanan, perbuatan dan lain-lain. Berbeda sekali dengan urusan ibadah. Dia itu semata-mata urusan agama yang tidak ditetapkan, melainkan dari jalan wahyu.

Untuk itulah, maka terdapat dalam suatu hadis Nabi yang mengatakan, "Barangsiapa membuat cara baru dalam urusan kami, dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia itu tertolak." (HR Bukhari dan Muslim)

sumber : Halal dan Haram dalam Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement