Jumat 04 Apr 2014 13:22 WIB

Menyoal Arisan Haji (2-habis)

 Kabah di Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/10).  (Hassan Ammar/AP)
Kabah di Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/10). (Hassan Ammar/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Hafidz Muftisany

Hukum asal arisan adalah boleh.

Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan banyak orang, misalnya 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah yang banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.

Jika satu tahun memberangkatkan satu orang, maka diperlukan 50 tahun untuk semua anggota arisan bisa berhaji.

Dikhawatirkan waktu yang lama ini akan membawa kesulitan, misalnya iuran macet. Keadilan akan sukar diperoleh antara yang mendapat giliran awal dan giliran akhir termasuk jika terjadi macet.

Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-28 memberi fatwa tentang iuran arisan haji yang berubah-ubah. Di awal arisan sebagai sebuah sistem diperbolehkan.

Sementara jika iuran arisan haji berubah sesuai dengan perubahan BPIH setiap tahun maka ada beberapa perbedaan dalam hal ini. Namun ulama NU menegaskan haji orang tersebut tetap sah.

Menurut Ali al-Syibramalisyi dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz II disebutkan pinjaman yang syari adalah memberikan hak milik dengan mengembalikan penggantinya.

Dengan syarat mengembalikan persis sama dengan barang yang dipinjamnya atau dengan bentuk barang yang nilainya sama.

Intinya setiap anggota arisan harus memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji.

Haji adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan mengimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan hutang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi. "Sahabat Thariq berkata, "Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji?"

Nabi menjawab: "Tidak!". Masyarakat juga mesti meneliti lembaga yang menawarkan sistem arisan haji, apakah terhubung dengan pendaftaran haji di Kementerian Agama atau tidak. Sehingga tidak tertipu dengan iming-iming naik haji cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement