Kamis 03 Apr 2014 13:54 WIB

Tiga Penyelenggara Umrah Diproses Polisi

Rep: yeyen rostiani/ Red: Taufik Rachman
Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) yang melakukan penipuan saat ini sudah diproses di kepolisian. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah  di Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, ketiga biro perjalanan tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Saat ini proses ketiga PPIU itu sudah ada progress," kata Anggito sambil menambahkan bahwa pihak Kemenag sudah memberikan kesaksian terkait status ketiga biro dengan pelanggaran terberat.

Saat ini, kata Anggito, selain ketiga PPIU tadi ada enam PPIU lain yang diketahui melakukan kerja sama dengan biro perjalanan tanpa izin. Tiga PPIU lainnya memberangkatkan jamaah umrah tanpa tiket pemulangan.

"Jamaah umrah itu tidak bisa pulang ke Tanah Air," katanya. Untuk pemulangan jamaah umrah ini, dananya ditalangi Konsulat Jenderal di Saudi.

Sedangkan lima PPIU lainnya tidak memiliki izin dan juga menelantarkan jamaah umrah. Maka total ada 17 PPIU yang diketahui melakukan pelanggaran selama 2014 ini.

Menurut Anggito, untuk pelanggaran pertama, PPIU akan mendapat teguran secara tertulis. "Sedangkan untuk biro yang melakukan pelanggaran kedua kali misalnya, akan dibekukan izin operasionalnya," kata Anggito.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement