Sabtu 29 Mar 2014 23:53 WIB

Seluk-beluk Mahram dan Muhrim (3-habis)

Ilustrasi
Foto: Dipity.com
Ilustrasi

Oleh: Hannan Putra

Penyebutan anak istri (anak tiri) bahwa mereka harus hidup bersama ibunya bukanlah merupakan suatu persyaratan karena anak tiri yang tidak tinggal serumah dengan ibunya pun tetap haram dikawini, apabila istri tersebut telah digauli.

Penyebutan “anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu” dalam ayat di atas hanya menggambarkan kebiasaan yang ada dalam masyarakat.

Oleh sebab itu, para muhaddis dan mufasir sepakat menyatakan bahwa mafhum mukhalafah (mafhum) ayat tersebut tidak berlaku. Artinya, seluruh anak perempuan istri haram dinikahi, baik ia dipelihara oleh ibunya maupun tidak.

3. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya, sesuai dengan sambungan ayat di atas: “(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).…”

4. Istri ayah (ibu tiri), baik telah dicampuri oleh ayah atau belum. Alasannya adalah surah an-Nisa ayat 22 yang artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah serta seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”

Ulama Mazhab Hanafi menambah jenis wanita yang haram dikawini karena hubungan persemendaan ini, yaitu keturunan sampai ke bawah dan ibu sampai ke atas dari: (a) wanita yang dikawini dengan akad yang fasid (rusak), tetapi telah dicampuri, seperti perkawinan yang dilangsungkan tanpa kehadiran saksi.

Dan (b) wanita yang dicampuri karena syibhah (keraguan), seperti seorang wanita menjadi pasangan pengantin waktu perayaan pernikahan, yang wanita ini bukan wanita yang dinikahinya ketika akad berlangsung. Karena, ketika itu ia tidak melihat langsung istri yang dinikahinya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement