Sabtu 29 Mar 2014 22:13 WIB

Seluk-beluk Mahram dan Muhrim (2)

Ilustrasi
Foto: Dipity.com
Ilustrasi

Oleh: Hannan Putra

3.  Dari hubungan persaudaraan, yaitu saudara perempuan kandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan seayah, anak-anak mereka, anak wanita saudara laki-laki dan anak wanita saudara perempuan sampai ke bawah.

Landasannya juga sambungan ayat di atas, yaitu: “... anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.”

4. Dari saudara ayah dan saudara ibu, yaitu para bibi sampai ke atas. Alasannya juga sambungan ayat di atas, yaitu: "...saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan…. ”

Anak perempuan bibi dan anak perempuan paman tidak termasuk wanita-wanita yang diharamkan, sesuai dengan Alquran surah al-Azhab ayat 50.

Hikmah dilarangnya mengawini wanita-wanita tersebut agar sistem kekeluargaan dapat berjalan secara harmonis dan penuh kasih sayang sehingga keluarga besar itu merupakan satu unit masyarakat kecil yang kokoh.

Menurut Imam Kasani, ahli fikih Mazhab Hanafi, apabila seorang laki-laki dibolehkan kawin dengan wanita-wanita yang disebutkan tersebut, akan timbul permusuhan di antara keluarga. Akibatnya, putuslah hubungan kekeluargaan yang sangat dimuliakan Islam.

Wanita-wanita yang haram dikawini seorang lelaki disebabkan adanya hubungan perkawinan (persemendaan) adalah sebagai berikut:

1.   Ibu istrinya (mertua perempuan), baik istri itu telah digauli maupun hanya sekadar akad nikah, nenek istrinya, dan seterusnya sampai ke atas. Alasannya adalah sambungan surah an-Nisa ayat 23 di atas, yaitu: “...ibu-ibu istrimu (mertua)….”

2.  Anak perempuan dari istrinya (anak tiri), termasuk di dalamnya anak-cucunya sampai ke bawah. Alasannya juga sambungan ayat di atas, yaitu: anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya….”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement