Jumat 21 Mar 2014 23:03 WIB

Potensi Zakat di Korporat Tumbuh (2-habis)

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.
Foto: Antara/Rudi Mulya
Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, Penghimpunan melalui mekanisme pemotongan penghasilan bulanan karyawan Muslim di BRI bermula pada 2011. Waktu itu, Direktur Utama BRI mengeluarkan surat keputusan pemotongan reguler untuk zakat.

Dari 110 ribu karyawan, 30 ribu di antaranya ikut dalam mekanisme penyetoran zakat penghasilan bulanan. Ini berlaku termasuk karyawan di posisi atas. “Setiap bulan terkumpul dana zakat sekitar Rp 5,4 miliar,” kata Dwi.

Tak hanya zakat, YBM BRI juga menerima sedekah, infak, dan wakaf uang. Setiap bulannya, bisa mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Salah satu program yang digagas YBM BRI adalah pengembangan usaha mikro. Ini membuat pemilik usaha mandiri.

Ada pula alokasi untuk pengembangan perkebunan. YBM melatih para mustahik menjadi tanaman hidroponik dan tanaman gaharu. Potensi tanaman gaharu di Indonesia mencapai 600 ribu ton, dengan tujuan ekspor ke Cina. Harga gaharu Indonesia berkisar antara Rp100 ribu-Rp150 ribu per kilogram.

Ketua Forum Zakat (FOZ) Sri Adi Bramasetia mengatakan, zakat di perusahaan cukup besar jumlahnya. Pengelolaan oleh lembaga zakat yang dibentuk perusahaan-perusahaan itu efektif. Sebab, penghimpunan zakat lebih terkoordinasi.

Apalagi jika penghimpunan dan pengelolaan zakat dilakukan hingga cabang perusahaan di daerah. Sri Adi mencontohkan, tahun lalu BRI mampu mengumpulkan zakat sekitar Rp 60 miliar. “Ini hal yang bagus,” katanya menegaskan.

Karyawan perusahaan yang berzakat lewat lembaga zakat perusahaan, mendapat dua keuntungan. Pertama, keikhlasannya relatif terjaga karena mereka tak tahu siapa yang diberi. Kedua, pemberi zakat bisa merekomendasikan mustahik.

Bramasetia menambahkan, lembaga zakat korporat umumnya berawal dari kegiatan kerohanian Islam perusahaan. Dengan adanya lembaga zakat, bukan hanya karyawan yang diuntungkan. Perusahaan juga memperoleh keuntungan.

Sebab, kata dia, melalui program lembaga zakatnya, perusahaan akan lebih dikenal masyarakat. Citra perusahaan meningkat. “Perusahaan diuntungkan dengan pencitraan yang baik tanpa mengeluarkan dana sosial tambahan,” kata Bramasetia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement