Rabu 19 Mar 2014 13:44 WIB

Zakat Belum Sepenuhnya Tergarap (1)

Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.
Foto: Antara/Rudi Mulya
Sejumlah warga mengantre pembagian zakat di sebuah pabrik di Jawa Timur.

Oleh: Ani Nursalikah

Kampanye untuk menyadarkan masyarakat berzakat harus intensif.

Lembaga zakat selama ini berlomba menghimpun zakat masyarakat. Beragam cara mereka tempuh untuk menggali potensi yang ada.

Meski, mereka belum mampu mendekati perkiraan potensi zakat nasional, Rp 19 triliun. Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) Nana Mintarti mengatakan, berdasarkan survei lembaganya, tren penghimpunan memang meningkat, tapi tak stabil.

Masih butuh bermacam prasyarat agar angka triliunan itu tak sebatas potensi menggiurkan. Di antaranya, dukungan regulasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. “Itu faktor yang sangat menentukan,” kata dia.

Kepercayaan publik itu harus dibuktikan melalui program lembaga zakat. Program tersebut sebaiknya ada dampaknya, bukan sekadar dibuat.

Hendaknya, lembaga zakat berani merilis sebuah angka perolehan dan proyeksinya dalam tiga tahun ke depan. Dengan demikian, masyarakat tahu apa yang akan lembaga zakat lakukan dengan dana-dana zakat.

Ketua Komisi VIII Ida Fauziyah menyatakan, perlu ada kampanye pengumpulan zakat secara signifikan. Ia meyakini, langkah seperti itu menggugah kesadaran masyarakat berzakat. “Selain itu, untuk menjalankan syariat Islam ini perlu ada sedikit ‘paksaan’ pada masyarakat,” katanya.

Ia meminta lembaga zakat mempunyai banyak inisiatif. Segala langkah mesti mereka jalankan. Misalnya, pemaparan zakat di perkantoran atau ceramah di masjid. Pencerahan kepada masyarakat di pusat perbelanjaan dapat juga ditempuh.

Artinya, harus ada kecerdasan lembaga zakat bagaimana memobilisasi umat Islam membayarkan zakat. Secara terpisah, anggota Komisi VIII Surahman Hidayat mengatakan, potensi zakat di Indonesia per tahun besar. Sayangnya, jumlah yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp 2 triliun. Optimalisisasi dapat menggarap ceruk zakat nontradisional.

Dalam konteks ini, aset yang berpotensi produktif dihitung zakatnya sesuai fikih mazhab Hanafi. Lembaga zakat, ujar Surahman, juga mesti lebih kreatif dan produktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement