REPUBLIKA.CO.ID, Perlu ada perbaikan terhadap kualitas kesempurnaan ibadah kepada setiap jamaah.
Pemerintah bersama DPR telah mengumumkan adanya penurunan ongkos naik haji (ONH) reguler hingga 90 dolar AS tahun lalu. Meski ONH telah diputuskan turun, sejumlah pihak tetap meminta agar pelayanan kepada para jamaah jangan ikut-ikutan menurun.
“Penurunan (ONH) itu tentunya jangan diikuti pula dengan penurunan pelayanan dan fasilitas bagi jamaah haji. Kementerian Agama justru harus bisa lebih meningkatkan lagi pelayanannya,” kata Ketua Komisi Pengawas Haji (KPH) Slamet Efendy Yusuf.
Menurut Slamet, sejauh ini masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam urusan pelayanan haji. Di antaranya, terkait dengan lokasi pemondokan, transportasi, hingga katering. Kementerian Agama dan para petugas haji tidak boleh terjebak.
“Perbaikan harus dipersiapkan secara matang dengan terobosan-terobosan. Saya berharap, jangan sampai kekurangan-kekurangan sebelumnya kembali terulang,” ujarnya.
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa mengatakan, penurunan ONH perlu diberikan apresiasi. Tapi, ia mengingatkan, penurunan ongkos haji ini tak bisa dikaitkan dengan pelayanan yang maksimal.
Dalam ibadah haji ini, masyarakat tak boleh terjebak pada pemikiran ongkos yang turun akan berbanding lurus dengan pelayanan yang melorot. “Harapannya, tentu saja ongkosnya turun, tetapi pelayanannya harus meningkat,” ujarnya.
Kurdi mengatakan, saat ini ada yang terlupakan oleh banyak pihak. Sekarang ini, pemerintah maupun anggota parlemen hanya memperhatikan aspek pelayanan fisiknya saja. Padahal, kata dia, dalam beribadah haji perlu ada perbaikan terhadap kualitas kesempurnaan ibadah kepada setiap jamaah.
Pelayanan fisik, seperti sarana transportasi, pemondokan maupun katering, menurut Kurdi, hanya masalah sekunder dalam pelayanan ibadah haji.
“Jadi, menurut saya, yang paling penting dipikirkan adalah pemerintah dan pengambil kebijakan dapat lebih fokus memperhatikan bagaimana pelayanan harusnya diperbaiki urusan primernya dulu. Seperti, bagaimana wukuf, sai, tawaf, serta syarat rukun haji lainnya. Sayangnya, ini justru tidak pernah dipermasalahkan. Padahal, urusan ini sangat substansial,” katanya.
Bahkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan ibadah, Kurdi mengusulkan, agar perlu adanya pemberian sertifikat kepada jamaah yang telah dinyatakan lulus manasik. Sertifikatnya dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. “Jadi, bagi mereka yang tidak lulus manasik maka haji mereka bisa saja dibatalkan kepergiannya,” tuturnya.