REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui terdapat penyimpangan dalam praktik pengobatan alternatif yang dilakukan Susilo Wibowo alias Guntur Bumi Al Qurtubi. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan terdapat penyimpangan dalam terminologi zakat, infak dan sedekah yang dilakukan Guntur Bumi.
"Hal-hal itu tidak boleh dibebankan kepada pasien. Apalagi menjadi syarat kesembuhan. Bahkan, pasien ada yang dikejar hingga ke rumah," ujarnya saat ditemui, Rabu (12/3).
Amirsyah menegaskan praktik ruqyah yang dilakukan Guntur Bumi sesuai dengan prinsip syar'i, misalnya dengan membaca shalawat, zikir dan Al Fatihah. Namun, bukan mengiringinya dengan sesuatu yang memberatkan pasien. Contohnya, pasien diharuskan mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu.
"Doa adalah bagian dari sugesti. Jangan mengiming-imingi sesuatu yang bisa mensugesti pasien. Pengobatan alternatif tidak boleh menjadikan benda sebagai syarat utama. Di zaman Nabi saja hanya baca doa," katanya.
Amirsyah mengatakan kini MUI telah menyetop pengaduan masyarakat mengenai Guntur Bumi. Menurutnya, dari sekian banyak laporan yang masuk ada dua modus yang sama.
Pertama, zakat, infak dan sedekah yang memberatkan pasien. Kedua, ada sesuatu yang meresahkan, seperti tiba-tiba ada paku dan belatung.
Menurut Guntur Bumi, seperti disampaikan kepada Amirsyah, dia mengatakan tidak ada paku dan belatung. Kemungkinan hal itu dilakukan stafnya. Guntur Bumi pun meminta maaf atas hal itu.