Rabu 12 Mar 2014 02:04 WIB
Tujuh Bahan Babi (1)

Kuas Hingga Perasa Mie Instan Berbahan Babi

Rep: Ratna Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Babi Hutan (ilustrasi)
Babi Hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hewan babi jelas hukumnya haram dikonsumsi oleh umat Muslim. Begitu juga dengan produk yang terkandung bahan yang berasal dari hewan tersebut.

Sebagai umat muslim kita perlu mengenal bagian mana saja dari babi yang biasanya digunakan dalam produk-produk baik yang kita gunakan maupun kita konsumsi.

Anggota Majlis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak Kementerian Kesehatan Anna Roswiem mengatakan babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan bagi umat Islam. Tertulis jelas dalam Q.S Al anam : 145.

Anna yang juga Dosen Kimia IPB mengatakan untuk memudahkan mengenali bagian babi yang digunakan dibagi menjadi tujuh bagian. Pertama rambut atau bulu biasanya digunakan untuk bahan kuas kue atau kuas bangunan.

Orang awam sulit membedakannya. Tetapi biasanya produsen kuas selalu mencantumkan bahan untuk membuat kuas.  Kuas berbahan bulu babi selalu dikenal dengan bristle. “Hanya kuas mahal yang biasanya mencantumkan bahan yang terkandung dalam kuas tersebut,”ujarnya.

Kuas pengoles kue dari bahan serat sintetis masih dibolehkan. Perlu diwaspadai juga kuas yang terbuat dari bulu lain seperti wool, bulu domba dan bulu kambing karena proses penyembelihannya yang belum jelas.

Selain itu bulu atau rambut babi biasanya diisolasi menjadi asam amino yang disebut Cysteine. Cysteine merupakan bahan pencetus rasa daging. “sering kita kenal dengan perasa makanan beraroma daging panggang seperti mie instan,”ujarnya.

Cysteine juga digunakan sebagai bahan pengawet untuk roti. Biasanya roti yang tidak mengandung bahan pengawet tiga atau empat hari saja sudah rusak. Tetapi jika hingga 14 hari masih bagus maka perlu diwaspadai.Selain itu Cysteine juga digunakan dalam campuran obat bronchitis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement