Kamis 06 Mar 2014 16:09 WIB

Anggito: Mulai 2014, Seluruh Pembayaran Dam Haji Khusus Melalui IDB

Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Anggito Abimanyu meminta Anggota Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dapat mengupayakan jamaahnya membayar dam melalui Islamic Development Bank (IDB) agar umat Islam di Indonesia mendapatkan manfaatnya.

"Haji reguler saja untuk membayar dam melalui IDB. Saya berharap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa bersama-sama membayar dam melalui IDB," katanya saat meresmikan kantor Sekretariat DPP Amphuri dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara organisasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) itu dengan manajemen Bank Mandiri Syariah di Jakarta, kemarin.

Pembayaran dam atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji Indonesia tahun 2014 akan diupayakan melalui IDB. Kebijakan ini diambil agar umat Islam di Indonesia mendapat manfaatnya, terutama kaum miskin.

Dengan cara itu, ia melanjutkan pembayaran dam ketika berhaji dapat terhindar dari penipuan. "Kita tahu, ketika dilakukan pemotongan hewan, tidak jelas hewan yang mana dan untuk siapa. Jadi, jika pembayaran dam melalui IDB dapat dijamin syariah dan kesehatannya," papar Anggito.

Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali sudah menjelaskan bahwa pembayaran dam lewat IDB itu sudah dilakukan, namun masih bersifat sporadis. Pada 2014, jumlah uang dam dari Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 240 miliar akan dikelola IDB. "Semuanya dikelola pemerintah Arab Saudi," katanya.

Ia menjelaskan kerja sama lewat IDB dimulai 2014 sehingga pihaknya perlu mempersiapkan sistemnya dan juga melakukan edukasi kepada jamaah calon haji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement