Kamis 06 Mar 2014 16:04 WIB

Pembayaran Dam Diambil Dari Dana Bagi Hasil Setoran Haji

Rep: fuji pratiwi/ Red: Taufik Rachman
Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan sebelum keputusan final dam tamattu dibuat bersama Kementerian Agama, informasinya sudah disampaikan ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk disampaikan ke kantor urusan agama (KUA) masing-masing wilayah dan calon jamaah haji.

Dam tamattu ini tidak akan membebani BIPH karena diambil dari bagi hasil dana ibadah haji yang mengendap beberapa tahun ini. Namun, diakui Ledia, tidak semua KBIH amanah sehingga informasi bisa tidak sampai.

''Dam ini kan bagian yang tidak boleh luput dalam ibadah haji. Jadi dikumpulkan saja bersama sehingga nanti jamaah haji tidak perlu membayar lagi di Tanah Suci,'' tutur Ledia.

Selain sosialisasi dam tamattu ini melalui Kemenag, sangat mungkin DPR pun akan mensosialisasikan ini ke KUA daerah-daerah. Dana bagi hasil juga akan diberikan untuk bantuan dana manasik haji. ''Memang tidak besar, tapi ini hak jamaah,'' kata dia.

Karena dana tidak besar, Ledia menyebut dana bisa diatur dengan membuat manasik haji gabungan misalnya. Sebab latihan berhaji juga bagian penting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement