REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali memastikan naskah akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji akan diserahkan ke Komisi VIII DPR RI.
"Sudah kita siapkan tinggal disampaikan ke Komisi VIII DPR," ujar Menag, Rabu (5/3). Suryadharma mengatakan, sebelumnya naskah akademis RUU Pengelolaan Keuangan Haji masih dalam pembahasan di Direktorat Jendral (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, masih ada beberapa kajian yang perlu diperdalam. Dan saat ini, hasil kajian akademis itu sudah jadi di Ditjen PHU Kemenag.
Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu memastikan naskah akademis ini telah diserahkan ke Komisi VIII DPR, Rabu (5/3). "Hari ini sudah kita serahkan ke Komisi VIII," ujarnya.
Anggito berharap dengan diserahkannya naskah akademis itu, DPR khususnya Komisi VIII dapat membahas dan mensahkannya menjadi undang-undang sebelum periode DPR saat ini berakhir.
Karena, kata dia, bila pembahasan RUU tersebut belum selesai hingga masa DPR yang berakhir April nanti, maka akan menghambat perbaikan pengelolaan keuangan haji secara keseluruhan.