REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu tujuan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji untuk persiapan pembentukan payung hukum bagi lembaga atau badan pengelola keuangan haji.
Selain itu, dalam RUU Pengelolaan Ibadah Haji yang diusulkan pemerintah ke DPR adalah adanya pemisahaan pengelolaan dana haji dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Dirjen PHU Anggito Abimanyu mengatakan, pemisahan pengelolaan dana haji dari Ditjen PHU Kemenag ini penting dilakukan agar profesionalisme dan transparansi dana haji semakin baik.
"Kita usulkan bentuknya badan khusus, tapi bukan Badan Layanan Umum (BLU)," ucap Anggito usai rapat penjelasan RUU Pengelolaan Dana Haji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Dengan dibentuknya badan khusus ini, kata dia, maka pengelolaan dana haji dilakukan secara produktif dan memberikan nilai manfaat kepada jamaah. Hal ini seperti yang telah dilakukan Malaysia.