REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji sudah sampai di Komisi VIII DPR, namun komisi yang membidangi keagamaan itu masih menunggu naskah kajian akademis RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan naskah kajian akademis RUU itu dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati dua RUU terkait haji yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013 lalu. “Dua RUU tersebut adalah RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan RUU Pengelolaan Keuangan Haji,” kata Ledia, Selasa (4/3).
Ia menambahkan, RUU Pengelolaan Ibadah Haji sebelumnya telah disepakati akan merevisi dan menyempurnakan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji No 13 Tahun 2008 yang telah ada.
Sedangkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, kata Ledia, saat ini draftnya sudah ada di DPR. Akan tetapi draft tersebut masih butuh kajian akademis lebih jauh terkait beberapa hal. Pihaknya juga mengusulkan untuk menggabungkan dua RUU ini menjadi satu dalam RUU Pengelolaan Ibadah Haji.
Salah satu yang paling penting dalam RUU Pengelolaan Ibadah Haji yang diusulkan pemerintah ke DPR adalah pemisahaan pengelolaan dana haji dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.