Selasa 04 Mar 2014 16:29 WIB

Pengelolaan Dana Haji Diperketat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dana haji yang jumlahnya cukup besar rawan akan penyelewengan dan penyalahgunaan.

Untuk menghindari upaya korupsi dan penyalahgunaan dana haji itu, saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji yang nantinya akan memposisikan dana haji sebagai bagian dari keuangan negara.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam rapat bersama Komisi VIII DPR Selasa (3/3) lalu, mengatakan RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini sangat penting karena akan mengatur secara ketat pengelolaan dana haji.

"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan dana dari masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang kuat dan jelas dana ini lebih terjaga keamanannya dan dapat dirasakan kemanfaatannya oleh jamaah haji," ujar Suryadharma.

Saat ini, lanjut dia, total dana haji dari setoran awal BPIH dan hasil manfaatnya sudah mencapai Rp 64 triliun. Potensi BPIH yang besar tersebut, jelas Ketua Umum PPP ini, sangat memiliki nilai manfaat bagi jamaah bila dapat diinvestasikan dalam produk investasi jasa keuangan syariah yang produktif dan tidak berisiko tinggi.

Contoh jelas langkah yang bisa ditiru Indonesia adalah bagaimana pengelolaan dana haji di Malaysia dengan istilah tabung haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement