REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan tidak ada larangan khusus dalam agama tentang program shalat berhadiah yang digagas oleh Wali Kota Bengkulu, hanya saja hal itu bergantung pada motivasi penyelenggara dan umat.
"Semuanya bergantung pada motivasi atau niatnya melakukan kegiatan itu, baik penyelenggara maupun umat yang mengikuti," katanya saat melepas acara jalan santai yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kementerian Agama Bengkulu di Bengkulu, Sabtu.
Menteri mengatakan jika motivasi atau niat Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan untuk menggelar shalat berhadiah untuk meningkatkan semangat umat beribadah maka sah-sah saja.
Demikian juga dengan umat yang mengikuti shalat berhadiah tersebut, menurutnya, bergantung pada niat. Apakah shalat untuk berkomunikasi dengan Sang Khalik, atau justru untuk mendapatkan hadiah."Jadi hadiah itu hanya memotivasi, tapi akhirnya yang menentukan adalah niat," kata Menteri.
Ketika ditanya lebih jauh, Menteri mengatakan tidak melarang dan tidak memperbolehkan program Wali Kota Bengkulu yang menuai kontroversi itu.
Sejumlah kalangan menilai program tersebut tidak tepat sebab terbukti bahwa umat hanya berbondong-bondong ke masjid At Taqwa pada setiap Rabu saat pengisian kupon berhadiah diselenggarakan.
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menyediakan dua kendaraan roda empat sebagai hadiah bagi umat Muslim yang rajin shalat berjamaah.
Panitia akan menyediakan kupon dan dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti shalat dzuhur berjamaah di Masjid At Taqwa."Program ini untuk memotivasi umat Muslim untuk shalat berjamaah di masjid," kata Wali Kota.
Ia mengatakan, meski banyak yang mengecam program tersebut, namun, menurutnya, tidak sedikit dukungan yang mengalir agar program itu dilanjutkan.