REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu setuju bila pengelolaan keuangan haji terpisah dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemisahan ini menurut Anggito bisa meningkatkan keprofesionalan pengelolaan dana haji.
"Stafnya pun akan lebih profesional tentunya dalam mengelola dana haji," ujar Anggito kepada /Republika/, Ahad (16/2).
Ia mengungkapkan, sebenarnya Rancangan Undang Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini telah diusulkan di DPR telah mengatur pemisahan tersebut. "Di RUU itu pengelolaan keuangan haji akan terpisah dari Ditjen PHU Kemenag," ungkapnya.
Anggito menambahkan bentuk lembaga pengelolaannya akan berbentuk Badan seperti yang ada pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun kata dia, itu tergantung dari proses yang ada di DPR saat ini. Ia berharap sebelum masa periode DPR habis di 2014, RUU ini sudah bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
Ia menjelaskan, dengan adanya Badan tersendiri yang mengatur pengelolaan keuangan haji koordinasi dengan Kemenag tetap berjalan. Yakni kebijakan tetap ada di Ditjen PHU sedangkan operasional pengelolaan dana berada di Badan pengelolaan keuangan haji tersebut.