REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji Indonesia dilaksanakan oleh badan khusus yang terpisah dari Kementerian Agama.
"Pengelolaan haji Indonesia hendaknya dipisahkan antara regulator dan operator," kata Ketua IPHI Parni Hadi pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Pengelolaan Dana Haji" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi partai Golkar Ace Hasan Sazili dan pengamat haji M Subarkah.
Menurut Parni, Kementerian Agama sebagai regulator penyelenggaraan ibadah haji Indonesia hendaknya bertindak sebagai pengawas. Sedangkan pelaksanaannya dilaksanakan oleh badan khusus yang posisinya berada di bawah presiden.
"Kalau Kementerian Agama sebagai regulator sekaligus bertindak sebagai operator, maka pelaksanaan ibadah haji bisa tumpang tindih," kata Parni.
Ia menambahkan, sebelumnya pada rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dan IPHI, pernah diusulkan agar dipisahkan antara regulator dan operator pada penyelenggaraan ibadah haji.
Namun realitasnya, kata dia, sampai saat ini penyelenggaraan ibadah haji masih diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Menurut Parni Hadi, badan khusus pelaksana ibadah haji itu bentuknya seperti badan-badan negara yang lain, yang posisinya berada di bawah presiden. Anggotanya adalah para profesional di bidangnya yang ditunjuk oleh presiden dan dipilih oleh DPR.
"Badan khusus pelaksana haji ini harus bekerja secara transparan, termasuk pelaporan keuangan, sehingga tidak sampai muncul dugaan penyimpangan dana haji," ujar calon anggota legislatif untuk DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.