Jumat 07 Feb 2014 13:48 WIB

MUI Minta Pengusaha Ajukan Sertifikat Halal

makanan halal
Foto: republika.co.id
makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta para pengusaha mengajukan permintaan sertifikat bagi produk yang mereka hasilkan.

Sebab, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang tata cara sertifikat halal bagi restoran dan nonrestoran.

"Para pengusaha diimbau untuk mengajukan proses sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik atau LPPOM-MUI atas produk-produk yang mereka hasilkan," kata MUI MUI dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/2).

Sertifikat halal yang dikeluarkan harus ditandatangani Ketua Umum MUI DKI KH A Syarifudin Abdul Ghani, MA, Ketua Komisi Fatwa MUI DKI KH Luthfi Fathullah, dan Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Hj Osmena Gunawan.

Nama-nama tersebut sesuai dengan surat keputusan MUI pusat No. Kep-450/MUI/X/2013 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus MUI 2013-2018 tanggal 11 Oktober 2013 dan Surat Keputusan SK42/Dir/LPPOM MUI/x/13 tentang susunan Pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta Masa Khidmat 2013-2018.

Proses sertifikasi ini dapat diajukan ke Sekretariat LPPOM MUI DKI Jakarta di Islamic Center, Kota Jakarta Utara atau Gedung MUI Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta pusat, Nomor Telpon 021-3918917, email : [email protected].

Pergub DKI ini diharapkan mampu mewujudkan Ibu Kota Negara sebagai Kota Halal agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara Vietnam, Jepang, Thailand, yang lebih peduli akan ketersediaan restoran halal meskipun penduduk negara tersebut minoritas Muslim.

Indonesia memiliki pertumbuhan kuliner yang patut dibanggakan olehkarena itu keberadaannya perlu disempurnakan dengan sertifikasi halal MUI untuk menjamin kehalalan setiap produk yang dipasarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement