Kamis 23 Jan 2014 18:35 WIB

MUI Terbitkan Fatwa Pelestarian Satwa Langka

Rep: Amri Amrullah/ Red: Joko Sadewo
Satwa Langka (ilustrasi)
Foto: biophage.com
Satwa Langka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut prihatin atas aksi perburuan satwa langka yang masih terus terjadi. Aksi perburuan itu tidaklah dibenarkan dalam pandangan Islam. Bahkan menimbulkan penurunan populasi satwa langka.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan tidak ada alasan yang cukup mendasar bagi setiap muslim melakukan perburuan satwa. Apalagi membunuhnya tanpa alasan yang diatur dalam hukum Islam.

“Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa,” kata Asrorun Ni'am Sholeh saat membacakan butir Fatwa Pelestarian Satwa Langka di kantor MUI, Jakarta, Kamis (23/1).

Ni'am mengatakan Islam menekankan pentingnya berbuat baik (ihsan) terhadap binatang. Perbuatan baik pada hewan itu antara lain menjamin kebutuhan dasar satwa. Misalkan memberi makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak.

Ditanya soal perburuan untuk pemanfaatan, dia menegaskan tindakan perburuan bagi pemanfaatan pun harus persis ketentuan syariatnya. Karena pertimbangan itu didasari pada kemaslahatan. Sekaligus mencegah ketidakseimbangan ekosistem.

“Seluruhnya harus melihat pada kepentingan ekowisata, pendidikan dan penelitian,” tuturnya. Namun jika perburuan itu dilakukan tanpa hukum yang pasti, maka tidak dapat dibenarkan. Apalagi melakukan perdagangan satwa langka. Dipastikan sebagai tindakan haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement