Kamis 23 Jan 2014 03:57 WIB

Astagfirullah, Ingin Bersaksi Dawson Harus Lepas Cadar

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Joko Sadewo
Muslimah memakai cadar (ilustrasi).
Foto: fimadani.com
Muslimah memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang Muslimah yang ingin bersaksi atas kasus intimidasi telah diperintahkan oleh hakim setempat untuk membuka cadarnya jika ingin memberikan bukti dan bersaksi.

Wanita itu bernama Rebekah Dawson (22 tahun). Ia menghadiri pengadilan awalnya di Blackfriars Crown Court di London dengan mengenakan cadar.

Dilaporkan The Telegraph, sekalipun menyuruh membuka cadarnya, Hakim Peter Murphy memperingatkan juri bahwa mereka salah jika berprasangka buruk terhadap siapapun yang didasarkan kepada ekspresi iman mereka seperti bercadar bagi muslimah.

Peter mengatakan, Dawson bercadar karena ingin menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, dan menegur juri persidangan untuk mengesampingkan perasaan pribadi mereka tentang pakaiannya.

Namun, ia telah memutuskan kepada Dawson agar membuka cadarnya jika ia memilih untuk memberikan bukti . ''Aku tidak melakukan hal yang sewenang-wenang. Saya melakukan itu, karena pengadilan yang telah dikenal selama bertahun-tahun bahkan berabad-abad, ketika juri mengevaluasi bukti dan saksi, penting bagi mereka untuk melihat wajah saksi dan mendengarkan suaranya,'' kata dia.

Dengan kata lain, juri harus melihat sikap saksi dan reaksi terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. ''Mari kita mulai dengan mengatakan bahwa di negeri ini setiap orang berhak untuk mengekspresikan pandangan keagamaan yang mereka inginkan, atau untuk mengekspresikan pandangan keagamaan. Dan kita mungkin memiliki cara apapun yang kita pilih untuk ekspresikan itu,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement