REPUBLIKA.CO.ID, Allah menciptakan setiap makhluk berbeda-beda. Demikian juga dengan manusia. Manusia diciptakan secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan (QS An-Najm [53]: 45, An-Naba [78]: 8). Tujuannya agar mereka saling kenal mengenal (QS Al-Hujurat [49]: 13), saling mengingat kebesaran Allah (QS Adz-Dzaariat [51]: 49), dan hanya menyembah kepada Allah SWT (QS Al-Bayyinah [78]: 5, Adz-Dzaariat [51]: 56).
Mereka diciptakan oleh Allah SWT untuk saling melengkapi, saling menyayangi, mengasihi, dan meneruskan keturunan (anak). Untuk itu, Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Agar hubungan itu terbina dengan baik, maka keduanya harus menikah. Sebelum menikah ada proses khitbah (meminang) atau saling kenal.
Pertanyaannya, apakah seorang laki-laki dan perempuan yang telah diikat oleh sebuah tali pernikahan, bila mereka telah berwudlu lalu bersentuhan kulit akan membatalkan wudlunya?
Dalil yang dijadikan dasar dari persoalan ini adalah surah al-Maidah [5] ayat 6. ''Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.''